Sebelum kita diskusikan lebih jauh tentang Standard Kualitas Internasional dalam hal ini ISO-9000, baik kalau disepakati terlebih dahulu tentang pengertian standard. Dalam tulisan ini, standard diartikan sebagai kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Salah satu contohnya adalah penetapan standar ukuran dan format kartu kredit, atau kartu-kartu “pintar” (smart) lainnya yang telah mengikuti standar internasional ISO dan dapat digunakan di berbagai mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di seluruh dunia, dan banyak contoh-contoh lainnya. Dengan demikian standar internasional telah membantu kehidupan manusia menjadi lebih mudah, serta lebih meningkatkan keandalan dan kegunaan barang dan jasa.
Standard Kualitas Internasional
Standardisasi internasional dibentuk untuk berbagai teknologi yang mencakup berbagai bidang, antara lain bidang informasi dan telekomunikasi, tekstil, pengemasan, distribusi barang, pembangkit energi dan pemanfaatannya, pembuatan kapal, perbankan dan jasa keuangan, dan masih banyak lagi. Hal ini akan terus berkembang untuk kepentingan berbagai sektor kegiatan industri pada masa-masa yang akan datang. Perkembangan ini diperkirakan semakin pesat antara lain karena kemajuan dalam perdagangan bebas di seluruh dunia, penetrasi teknologi antar sektor, sistem komunikasi di seluruh dunia, dan standar global untuk pengembangan teknologi, serta pembangunan di negara-negara berkembang
Standardisasi internasional adalah suatu kenyataan yang diperlukan di dalam suatu sektor industri tertentu bila mayoritas barang dan jasa yang dihasilkan harus memenuhi suatu standar yang telah dikenal. Standar seperti ini perlu disusun dari kesepakatan-kesepakatan melalui konsensus dari semua pihak yang berperan dalam sektor tersebut, terutama dari pihak produsen, konsumen, dan seringkali juga pihak pemerintah. Mereka menyepakati berbagai spesifikasi dan kriteria untuk diaplikasikan secara konsisten dalam memilih dan mengklasifikasikan barang, sarana produksi, dan persyaratan dari jasa yang ditawarkan.
Secara umum tujuan penyusunan standar internasional adalah untuk memfasilitasi perdagangan, pertukaran, dan alih teknologi melalui peningkatan mutu dan kesesuaian produksi pada tingkat harga yang layak, peningkatan kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan, dan pengurangan limbah, kesesuaian dan keandalan inter-operasi yang lebih baik dari berbagai komponen untuk menghasilkan barang maupun jasa yang lebih baik, dan penyederhanaan perancangan produk untuk peningkatan keandalan kegunaan barang dan jasa, serta peningkatan efisiensi distribusi produk dan kemudahan pemeliharaannya. Harapannya, pengguna (konsumen) lebih percaya pada barang dan jasa yang telah mendapatkan jaminan sesuai dengan standar internasional. Jaminan terhadap kesesuaian tersebut dapat diperoleh baik dari pernyataan penghasil barang maupun melalui pemeriksaan oleh lembaga independen.
Sertifikasi Standard Internasional Dengan adanya standar-standar yang belum diharmonisasikan terhadap teknologi yang sama dari beberapa negara atau wilayah yang berbeda, kiranya dapat berakibat timbulnya semacam “technical barriers to trade (TBT)” atau “hambatan teknis perdagangan”. Industri-industri pengekspor telah lama merasakan perlunya persetujuan terhadap standar dunia yang dapat membantu mengatasi hambatan-hambatan tersebut dalam proses perdagangan internasional. Dari timbulnya permasalahan inilah awalnya organisasi ISO didirikan.
Kesepakatan diantara Negara-negara Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) memunculkan sistem standar yang dikenal dengan istilah “International Organization for Standardization” (ISO). ISO adalah organisasi standar system kualitas di luar pemerintahan (Non-Government Organization/NGO) yang berdiri sejak tahun 1947, yang diakui secara internasional dan saat ini beranggotakan lebih dari 90 negara atau tidak kurang dari 140 negara termasuk Indonesia. ISO mengawasi badan akreditasi (Acreditation Body) yang terdiri dari NACCB (National Acreditation Council for Certification Body), RAB (Register Acreditation Body) dan JAB (Japanesse Acreditation Body). Badan akreditasi ini mengawasi lembaga-lembaga yang mengaudit dan memberikan sertifikat (Sertification Body) seperti: SGS Sucofindo di Indonesia, SISIR di Singapura, SIRIM di Malaysia, TISI di Thailand, BPS di Philipina, L’Loyd dan BSI di Inggris dan lain sebagainya.
Banyak pihak melihat adanya suatu ketidakcocokan antara nama lengkap “International Organization for Standardization” dengan kependekannya ‘ISO’, dimana ‘IOS’ dianggap lebih tepat. Anggapan itu benar bila penetapan nama didasarkan pada kependekannya. Yang sebenarnya, istilah ISO bukan merupakan kependekan, tapi merupakan nama dari organisasi internasional tersebut. “ISO” berasal dari Bahasa Latin (Greek) “isos” yang mempaunyai arti “sama” (equal). Awalan kata “iso-“ juga banyak dijumpai misalnya pada kata “isometric”, “isomer”, “isonomy”, dan sebagainya. Dari kata “sama” (equal) menjadi “standar” inilah “ISO” dipilih sebagai nama organisasi yang mudah untuk dipahami. ISO sebagai nama organisasi juga dalam rangka menghindari penyingkatan kependekannya bila diterjemahkan ke dalam bahasa lain dari negara anggota, misalnya IOS dalam bahasa Inggris, atau OIN (Organisation Internationale de Normalisation) dalam bahasa Perancis, atau OSI (Organsiasi Standardisasi Internasional) dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian apapun bahasa yang digunakan, organisasi ini namanya tetap ISO.
Sejak tahun berdirinya pada tahun 1947 federasi ISO memiliki visi untuk membuat satu standar Pemastian Mutu (Quality Assurance) yang dikemudian hari juga dikenal dengan istilah Sistem Manajemen Mutu (Quality Manajemen System). ISO mempunyai tiga misi utama, yaitu: mengembangkan standar internasional, menyebarkan informasi tentang standar internasional, dan mempromosikan implementasi standar internasional. Dengan demikian Misi dari ISO adalah untuk mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya dengan harapan untuk membantu perdagangan internasional, dan juga untuk membantu pengembangan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai standar internasional. Produk-produk ISO yang terkenal antara lain: ISO 9000 Series yang memuat tentang standar Sistem Manajemen Mutu. ISO 14000 Series yang memuat tentang standar Sistem Manajemen Lingkungan. ISO TS 17025 yang memuat tentang standar Pengujian dan Kalibrasi di Laboratorium. ISO TS 16949 yang memuat tentang standar Sistem Manajemen Mutu di industri otomotif. ISO 19011 yang memuat tentang standar Audit Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan, standar ini digunakan untuk menggantikan ISO 10011 (Audit Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 14010, ISO 14011, ISO 14012 (Audit Sistem Manajemen Lingkungan)
Sertifikasi Standard Internasional ISO 9000
Khusus tentang ISO 9000, ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM) atau standar sertifikasi yang mengelola proses pencapaian kualitasdalam kaitannya dengan hubungan antara supplier, perushaan dan konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi ISO-9000 sama sekali tida berbicara tentang kualitas suatu produk, tetapi berbicara tentang proses pencapaian suatu tingkat kualitas tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa perusahaan yang akan mengadopsi sertifikasi ISO-9000 perlu menetapkan spesifikasi atau persyaratan atau karakteristik kualitas produk dan prosesnya.
ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000. ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini :
1) Sertifikasi ISO-9001 ISO 9001 adalah Quality Management System, atau sistem penjaminan mutu, yaitu mekanisme standar yang disusun, disepakati, dan diterapkan oleh suatu organisasi dalam menjalankan aktivitas suatu perusahaan. Sistem ISO 9001 menjelaskan bagaimana perusahaan beroperasi. Bagaimana perkerjaan mengalir dari satu aktifitas ke aktifitas lain. Penanganan pekerjaan mulai dari customer, input ke dalam masing-masing proses, dan output yang dihasilkan dari setiap proses. Parameter-parameter fisik dari hasil pekerjaan, yang menentukan apakah hasil tersebut memenuhi prasayarat kualitas yang telah ditentukan dan disepakati atau belum. Penerapan Implementasi ISO 9001 tidak hanya sekedar copy paste prosedur yang ditetapkan, jika perusahaan ingin mendapatkan nilai tambah dari pada system ISO 9001 maka implementasi harus benar - benar dijalankan secara maksimal dan perlu komitmen manajemen yang bagus. oleh karnanya tugas dari pada seorang konsultan ISO 9001 tidak hanya sekedar bisa menerapkan system ISO di perusahaan terkait namun seorang konsultan ISO 9001 harus mampu memotivasi & berinovasi ke perusahaan terkait sehingga manfaat ISO 9001 benar – benar bisa di rasakan oleh seluruh karyawan & perusahaan. Yang menjadi fokus dalam Sistem Manajemen Mutu - Quality Management System ISO 9001 adalah system manajemen atau pengelolaan mutu, yg harus mengacu kepada standard internasional ISO 9001 yang dikeluarkan oleh badan standarisasi internasional atau International Organization for Standardization. ISO 9001 mengatur sistem dokumentasi organisasi terkait manajemen mutunya. Dokumen dalam system management mutu ISO 9001 biasanya berisi kebijakan mutu (Quality Policy), sasaran mutu (Quality Objectives), dan pedoman mutu (Quality Manual). Sedangkan system manajemen mutu itu sendiri mencakup antara lain: customer contracts, rekrutmen dan pelatihan karyawan, desain dan pengembangan produk dan jasa, produksi dan pengiriman produk, pemilihan pemasok (Suppliers), tanggung-jawab Manajemen, internal audit mutu, pengukuran dan pemantauan, perbaikan berkesinambungan, dan tindakan perbaikan dan pencegahan. Mutu, dalam System Manajemen Mutu - Quality Management System ISO 9001, bisa mencakup kualitas produk (Q), biaya atau Cost (C), pengiriman atau Delivey (D), keamanan / keselamatan atau safety (S) dan morale (M) atau biasa disingkat dengan QCDSM. System Manajemen Mutu - Quality Management System ISO 9001 menggunakan pendekatan proses (Process Approach), pendekatan system (system approach) dan juga menggunakan pola Plan-Do-Check-Action (PDCA) - Continual Improvement.
2) Sertifikasi ISO-9002 Sertifikasi ISO-9002, merupakan sistem manajemen kualitas atau model jaminan kualitas dalam produksi, instalasi dan pelayanan. Persyaratan dalam ssertifikasi ISO-9002 ini sama dengan persyaratan yang terdapat dalam sertifikasi ISO-9001 kecuali pengendalian desain. Oleh karena itu, sertifikasi seperti ini sangat cocok untuk perusahaan jasa yang tidak memerlukan pengendalian desain seperti: hotel, rumah sakit, asuransi, bank, lembaga pendidikan, maupun laboratorium pengetesan. Sertifikasi ISO-9002 ini digunakan bila kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan harus dijamin oleh perusahaan selama produksi, instalasi dan pelayanan. Perusahaan yang memproduksi barang tetapi produk tersebut dibuat dengan standar atau spesifikai pihak lain, oleh karenanya pengendalian desain tidak diterapkan.
3) Sertifikasi ISO-9003 Sertifikasi ISO-9003 merupakan sertifikasi atau model jaminan kualitas untuk inspeksi dan tes akhir. Beberapa tes persyratan yang terdapat dalam standar ini sama dengan isi persyaratan dalam sertifikasi ISO-9001 kecuali pengendalian desain, pembelian, pengendalian proses dan pelayanan yang bersifat non aplicate. Sertifikasi seperti ini merupkan standar yang kurang rinci. Standar ini dipergunakan bila kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan harus dijamin oleh perusahaan hanya pada tahap inspeksi dan tes akhir. Standar ini umumnya dipakai oleh laboratorium pengujian, pusat-pusat kalibrasi, dan distributor alat yang melakukan pemeriksaan dan pengujian produk yang dipasok.
4) Sertifikasi ISO-9004 Sertifikasi ISO-9004 terdiri dari delapan seri. Yaitu ISO 9004-1 samapai dengan ISO-9004-8.
- Sertifikasi ISO-9004-1 1994, adalah elemen manajemen kualitas dan sistem kualitas bagian 1 yang berisikan panduan untuk pemilihan dan pemakaian.
- Sertifikasi ISO-9004-2 1991, adalah elemen manajemen kualitas dan jaminan kualitas bagian 2 yang berisikan panduan untuk pelayanan.
- Sertifikasi ISO-9004-3 1993, adalah elemen manajemen kualitas dan jaminan kualitas bagian 3 yang berisikan panduan untuk proses material.
- Sertifikasi ISO-9004-4 1993, adalah elemen manajemen kualitas dan jaminan kualitas bagian 4 yang berisikan panduan untuk perbaikan kualitas.
- Sertifikasi ISO-9004-5 1993, adalah elemen manajemen kualitas dan jaminan kualitas bagian 5 yang berisikan panduan untuk perencanaan kualitas.
- Sertifikasi ISO-9004-6 1993, adalah elemen manajemen kualitas dan jaminan kualitas bagian 6 yang berisikan panduan untuk jaminan kualitas manajemen proyek.
- Sertifikasi ISO-9004-7 1993, adalah elemen manajemen kualitas dan jaminan kualitas bagian 7 yang berisikan panduan untuk bentuk manajemen.
- Sertifikasi ISO-9004-8 1993, adalah elemen manajemen kualitas dan jaminan kualitas bagian 8 yang berisikan panduan untuk quality principle their application to management practices.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor “ISO 900x” seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi menganggap hal tersebut sebagai salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
Tujuan implementasi sistem manajemen kualitas ISO-9000 yaitu untuk meningkatkan daya saing, efisiensi bisnis dan efektivitas bisnis. Untuk mencapai tujuan tersebut, sistem manajemen kualitas ISO-9000 lebih menekankan konsep pengendalian sejak dini, lebih menekankan pencegahan ketidak sesuaian daripada mengoreksi setelah terjadi ketidak-sesuaian. Logika sistem manajemen kualitas ISO-9000 memiliki dua kutub potensi, yaitu kutub positif dan kutub negatif. Ada beberapa faktor yang menentukan besar kecilnya potensi yang akan tergali dari implementasi ISO.
Yang pertama adalah Motivasi. Sertifikat sistem manajemen kualitas ISO-9000 tidak membedakan perusahaan besar atau kecil, tidak membedakan sistem manajemen dan menganggap bahwa semua perusahaan sama derajadnya. Namun sertifikat tidak selamanya menjamin dan mencerminkan bahwa sistem manajemen kualitas perusahaan selalu baik dan sesuai standar. Sertifikat belum tentu berdampak positif bagi perusahaan, tapi bisa terjadi sebaliknya, yaitu menjadi beban financial dan moral khususnya bagi perusahaan yang mengimplementasikan sistem manajemen kualitas ISO-9000 dengan motivasi tidak sehat, misal mengikuti trend dan hanya untuk mengejar prestise dan status. Kedua adalah Komitmen. Komitmen adalah kekuatan untuk maju, kekuatan untuk menggalang kerjasama dan partisipasi, kekuatan untuk mengubah kebiasaan dan pola kerja yang tidak baik. Yang terakhir adalah Sumber Daya Manusia. Pembinaan SDM sangat diperlukan. Pimpinan bertanggung jawab untuk memastikan semua karyawan siap menghadapi konsekuensi era sistem manajemen kualitas ISO-9000.
Implementasi sertifikasi ISO-9000 pada dasarnya mempunyai manfaat pokok antara lain: meningkatkan efisiensi kerja, efektivitas kerja dan produktivitas, meningkatkan daya saing, adanya jaminan konsistensi terhadap kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, struktur kerja lebih jelas dan transparan, meningkatkan ketrampilan pegawai karena pembinaan SDM terpogram, lingkungan kerja lebih rapih dan bersih, dan dokumentasi lebih teliti. Manfaat tersebut merupakan akibat dari semakin baiknya manajemen dalam perusahaan. Sertifikasi ISO-9000 tidak mensyaratkan bentuk manajemen tertentu, yang dinilai adalah sistem yang jelas, bertanggung jawab, konsisten dan dapat dipercaya bagaimana sistem kualitas tersebut dikendalikan dan bagaimana komitmen mereka terhadap kualitas. Bag perusahaan yang akan masuk dalam pasar global, perhatian terhadp faktor-faktor seperti: harga yang kompetitif, dapat memenuhi kebutuhan dan selera konsumen, sesuai dengan spesifikasi, jaminan pasokan dan beberapa persyaratan lainnya baik yang melekat pada produk maupun masalah legalisasi, dapat diantisipasi dengan mngimplementasikan sertifikasi ISO-9000. Lebih penting dari itu
Sistem manajemen kualitas ISO 9000 memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sistem manajemen kualitas lainnya, antara lain: ISO-9000 sangat antisipatif, ketat dalam hal prosedur dan dokumentasi, progresif dalam audit dan tindakan koreksi serta dilengkapi dengan sertifikat, sangat adaptif untuk diaplikasikan di berbagai macam organisasi, dan sangat informatif, mudah dipahami dan telah dijadikan sistem manajemen kualitas standar internasional. Namun demikian, ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000. Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan. Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya “ISO 9000 Registered” biasanya merujuk pada ISO 9001.
Untuk dapat berhasil mengimplementasikan sertifikasi ISO 9000, ada delapan prinsip yang harus dijadikan landasan implementasi, yakni
1) Fokus Pada Pelanggan Organisasi tergantung pada pelanggan mereka. Karena itu, manajemen organisasi harus memahami kebutuhan pelanggan sekarang dan akan datang, harus memenuhi kebutuhan pelanggan dan giat berusaha melebihi harapan pelanggan.
2) Kepemimpinan Pimpinan puncak organisasi menetapkan kesatuan tujuan dan arah dari organisasi. Mereka harus menciptakan dan memelihara lingkungan internal agar orang-orang dapat menjadi terlibat secara penuh dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi.
3) Pelibatan Orang Orang pada semua tingkat merupakan faktor yang sangat penting dari suatu organisasi dan keterlibatan mereka secara penuh akan memungkinkan kemampuan mereka digunakan untuk kemanfaatan organisasi.
4) Pendekatan Proses Suatu hasil yang diinginkan akan tercapai secara lebih efisien, apabila aktivitas dan sumber-sumber daya yang berkaitan dikelola sebagai suatu proses. Suatu proses mengubah masukan (input) terukur kedalam keluaran (output) terukur melalui sejumlah langkah berurutan yang terorganisasi.
5) Pendekatan Sistem Pada Manajemen Pengidentifikasian, pemahaman dan pengelolaan dari proses-proses yang saling berkaitan sebagai suatu sistem akan memberikan kontribusi pada efektivitas dan efisiensi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya.
6) Perbaikan Berkesinambung Perbaikan berkesinambung dari kinerja organisasi secara keseluruhan harus menjadi tujuan tetap dari organisasi. Perbaikan berkesinambung didefinisikan sebagai suatu proses yang berfokus pada upaya terus-menerus meningkatkan efektivitas dan/atau efisiensi organisasi untuk memenuhi kebijakan dan tujuan dari organisasi itu. Perbaikan berkesinambung membutuhkan langkah-langkah konsolidasi yang progresif, merespon perkembangan kebutuhan dan ekspektasi pelanggan sehingga akan menjamin suatu evolusi dinamis dari sistem manajemen mutu.
7) Pendekatan Fakta Pada Pengambilan Keputusan Keputusan yang efektif adalah yang berdasarkan pada analisis data dan informasi untuk menghilangkan akar penyebab masalah, sehingga masalah-masalah mutu dapat terselesaikan secara efektif dan efisien. Keputusan manajemen organisasi sebaiknya ditujukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu.
8) Hubungan Yang Saling Menguntungkan Dengan Pemasok Suatu organisasi dan pemasoknya memiliki hubungan yang saling tergantung sekaligus saling menguntungkan. Pembinaan hubungan yang demikian akan meningkatkan kemampuan bersama dalam menciptakan nilai tambah.
Urgensi Sertifikasi ISO-9000
Sampai saat ini ribuan perusahaan dan organisasi jasa diseluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah mengadopsi sertifikasi ISO-9000. Implementasi sertifikasi ISO-9000 bukan bertujuan untuk memperoleh sertifikat. Oleh karena itu, sangatlah keliru apabila perusahaan menerapkan sertifikasi ISO-9000 hanya bertujuan untuk mendapatkan sertifikat. Hal yang lebih penting dan harus dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh perusahan yang mengimplementasukan sertifikasi ISO-9000 adalah komitmen perusahaan terhadap kualitas produk, efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan improvement proses operasi. Namun demikian, urgensi sistem manajemen kualitas ISO 9000 akan sangat bergantung pada setidaknya tiga hal, yakni
- Prakarsa Manajemen: pentingnya sistem ini sangat dipengaruhi oleh keyakinan akan arti penting dan manfaat bagi perusahaan.
- Wilayah Pemasaran: bila pasar bersifat local dan konsumen tidak mensyaratkan sistem ISO-9000, maka sistem ini tidak begitu penting. Namun bila pasar bersifat internasional dan konsumen melalui pemerintah memberikan regulasi instruktif yang mensyaratkan perusahaan yang memasarkan produk di wilayahnya harus memiliki sertifikasi ISO-9000 maka kepemilikan sertifikasi tersebut menjadi penting.
- Tuntutan Konsumen: bila pasar bersifat internasional dan ada tuntutan dari konsumen, maka sistem manajemen kualitas ISO-9000 menjadi penting dan merupakan keharusan bila perusahaan ingin tetap eksis, sehinggan implementasi sistem ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan lebih-lebih dalam memasuki pasar eropa.
Akhirnya Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas. (Hendra Poerwanto G).
Sudah jelas belom ?
.
.
.
oke kalo begitu kita jelaskan mengenai Bukalapak itu sendiri
Bukalapak merupakan sebuah situs besar jual-beli online yang update dan terpercaya. Yeaph, jual-beli online, atau bahasa kerennya adalah E-Commerce Website.
nah kalo begitu
.
.
berikut aturan penggunaan Bukalapak.com
PT Bukalapak.com (selanjutnya disebut “Bukalapak”) adalah suatu perseroan terbatas yang salah satu jenis usahanya bergerak di bidang jasa portal web. Bukalapak dalam hal ini menyediakan Platform perdagangan elektronik (e-commerce) di mana Pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli barang dan menggunakan berbagai fitur serta layanan yang tersedia. Setiap pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengakses Platform Bukalapak untuk kemudian membuka lapak, menjual barang, membeli barang, menggunakan fitur/layanan, atau hanya sekadar mengakses/mengunjungi Platform Bukalapak. Sebagai penunjang bisnis dan penyedia Platform perdagangan elektronik, Bukalapak menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para Pengguna.
Aturan Penggunaan ini mengatur penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada Platform Bukalapak yang berlaku terhadap seluruh Pengguna dan terhadap setiap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada Bukalapak. Dengan mendaftar akun Bukalapak dan/atau menggunakan Platform Bukalapak, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Aturan Penggunaan.
ATURAN PENGGUNAAN INI MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN YANG MERUPAKAN PERJANJIAN MENGIKAT ANTARA PENGGUNA DENGAN BUKALAPAK. PENGGUNA SECARA SADAR DAN SUKARELA MENYETUJUI KETENTUAN INI UNTUK MENGGUNAKAN LAYANAN DI PLATFORM BUKALAPAK.
Dalam Aturan Penggunaan ini, sepanjang tidak ditentukan lain, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
Pengguna adalah pihak (terdaftar/tidak terdaftar) yang mengakses Platform Bukalapak, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli dan Penjual (Pelapak) serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan Bukalapak beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi Bukalapak.
Akun adalah data tentang Pengguna, minimum terdiri dari username, password, nomor telepon, dan email yang wajib diisi oleh Pengguna Terdaftar.
Platform Bukalapak adalah situs resmi www.bukalapak.com dan seluruh microsite resmi beserta aplikasi resmi Bukalapak (berbasis Android dan iOS) yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna.
Barang adalah suatu objek yang memiliki wujud dan nilai jual beli yang memenuhi kriteria pengiriman pihak penyelenggara jasa ekspedisi pengiriman Barang.
Layanan adalah secara kolektif: (i) Platform Bukalapak; (ii) Konten, fitur, layanan, dan fungsi apa pun yang tersedia di atau melalui Platform oleh atau atas nama Bukalapak, termasuk Layanan Partner; dan pemberitahuan email, tombol, widget, dan iklan.
Aturan Penggunaan adalah perjanjian antara Pengguna dan Bukalapak yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Bukalapak, serta tata cara penggunaan sistem layanan Bukalapak.
Pelapak (Penjual) adalah Pengguna terdaftar yang melakukan penjualan dan/atau penawaran Barang kepada para Pengguna melalui lapak di Platform Bukalapak serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan Bukalapak beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi Bukalapak.
Pembeli adalah Pengguna terdaftar atau tidak terdaftar yang melakukan pembelian Barang yang dijual oleh Penjual (Pelapak) di Platform Bukalapak serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan Bukalapak beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi Bukalapak.
Bukalapak Payment System adalah sistem pembayaran yang difasilitasi oleh Bukalapak untuk para Pengguna melakukan transaksi jual-beli di Platform Bukalapak.
Otorisasi Akun (TFA) adalah fitur keamanan untuk akun pada saat login. Pengguna akan menerima kode otentifikasi (OTP) yang harus dimasukkan ketika login menggunakan device yang belum tervalidasi. Tujuan dari TFA ini adalah untuk menjaga keamanan akun dari pembajakan dan penyalahgunaan akun oleh pihak lain.
Saldo adalah jumlah dana pada akun Pengguna setelah semua transaksi dan operasi perdagangan dihitung, termasuk untuk operasi nonperdagangan, yakni Penambahan Dana dan Penarikan dana. Saldo terdiri dari BukaDompet dan Dana.
BukaDompet adalah suatu bentuk dompet virtual yang dimiliki setiap Pengguna Terdaftar yang berfungsi untuk menyimpan dana hasil penjualan (remit), dana hasil pengembalian transaksi (refund), dan dana pembayaran transaksi.
Lapak adalah tempat dimana Penjual (Pelapak) dapat menawarkan dan/atau menjual barang dagangannya yang terdapat pada Platform Bukalapak.
Barang Terlarang adalah adalah barang yang dilarang diperdagangkan oleh Penjual (Pelapak) di Platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bukalapak.
BukaBantuan merupakan layanan yang disediakan oleh Bukalapak untuk memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk namun tidak terbatas pada masalah transaksi Pembeli dan Penjual, Hak Kekayaan Intelektual, pelaporan pelanggaran produk, dan lain-lain.
Platform
Bukalapak mengelola dan menyediakan Platform bagi Pengguna untuk melakukan penjualan, promosi, mengunggah konten, serta melakukan pembelian barang yang sesuai dengan Aturan Penggunaan Bukalapak dengan alamat Situs www.bukalapak.com dan seluruh microsite beserta aplikasi Bukalapak (berbasis Android dan iOS) yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna.
Sebagai pihak penyedia Platform, Bukalapak tidak berperan sebagai penjual barang, melainkan sebagai media perantara bagi Penjual dan Pembeli untuk melakukan transaksi melalui Platform Bukalapak. Mohon untuk melihat point tentang pembebasan tanggung jawab.
Bukalapak dapat atau tidak dapat melakukan penyaringan awal terhadap Pengguna atau Konten atau informasi yang diunggah oleh Pengguna di Platform Bukalapak, sehingga Bukalapak berhak untuk menghapus setiap Konten atau informasi yang diunggah oleh Pengguna di Platform Bukalapak apabila dianggap perlu dari waktu ke waktu. Keputusan Bukalapak merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diubah/digugat oleh Pengguna.
Sistem Pembayaran Bukalapak bekerja sama dengan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (Bank dan Non-Bank) resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem pembayaran guna memudahkan dan mengamankan setiap transaksi yang berlangsung di Platform Bukalapak bagi para Pengguna baik Pembeli maupun Pelapak (Penjual). Metode Pembayaran yang disediakan melalui Platform Bukalapak, antara lain:
- Transfer Bank
- Cicilan Kartu Kredit
- Virtual Account
- Cicilan Non-Kartu Kredit
- In-store Payment (Gerai Offline Payment)
- Internet Banking
- Payment Gateway
- Direct Debit
- Uang Elektronik
Chat/Kirim Pesan
Bukalapak menyediakan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” bagi Pengguna untuk berkomunikasi satu sama lain antar Pengguna baik Pelapak (Penjual) maupun Pembeli, untuk menanyakan produk yang ingin dibeli sesuai dengan Aturan Penggunaan. Melalui fitur “Chat” / “Kirim Pesan”, Pembeli dapat menanyakan barang yang hendak dibeli kepada Pelapak (Penjual), yakni terkait dengan harga barang, ketersediaan stok barang, ataupun hal lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi barang yang dibeli oleh Pembeli. Terdapat beberapa fungsi yang terdapat pada Layanan “Chat” / “Kirim Pesan”, antara lain:
- Daftar “Chat” / “Kirim Pesan”
- Mengaktifkan atau mematikan notifikasi suara.
- Mematikan “Chat” / “Kirim Pesan”.
- Membuka halaman Kirim Pesan.
- Melakukan pencarian Kirim Pesan.
- Membuka jendela “chat” dari daftar Kirim Pesan.
- Membuka jendela “chat” dari daftar langganan.
- Jendela “Chat” / “Kirim Pesan”:
- Melaporkan pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
- Memblokir pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
- Membuka chat/pesan yang dikirimkan pengguna lain, di halaman pesan.
- Melihat lapak pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
- Mengirim chat/pesan.
- Melampirkan file foto/gambar (barang jualan milik pengguna lain, barang jualan milik sendiri, gambar).
Pengguna disarankan untuk tidak menggunakan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” selain untuk kepentingan bertransaksi di Bukalapak.
Ekspedisi Pengiriman Barang Bukalapak bekerja sama dengan Partner Ekspedisi Pengiriman Barang Resmi untuk menyediakan pilihan metode pengiriman barang, guna memudahkan setiap transaksi yang berlangsung di Platform Bukalapak, bagi para Pengguna baik Pembeli maupun Pelapak (Penjual), kecuali untuk Layanan Ambil Sendiri. Adapun Partner Ekspedisi Pengiriman Barang Resmi yang telah bekerja sama dengan Bukalapak, antara lain:
- Ninja Xpress
- TIKI
- J&T
- Go-Send
- Pos Indonesia
- SiCepat
- Grab
- JNE
- Wahana
- Alfatrex
- Lion Parcel
BukaBantuan
BukaBantuan merupakan layanan yang disediakan oleh Bukalapak untuk memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk namun tidak terbatas pada masalah transaksi antara Pembeli dan Pelapak (Penjual), pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, pelaporan pelanggaran produk, dan lain-lain.
Melalui layanan BukaBantuan, Pengguna dapat menanyakan dan mengajukan keluhan mengenai segala hal terkait dengan transaksi di Bukalapak yang berhubungan dengan Fitur/Produk, cara pembayaran, jasa pengiriman, cara retur barang dan lain-lain.
Melalui layanan BukaBantuan, Pengguna dapat langsung menghubungi Customer Service Bukalapak untuk mendapatkan kebutuhan informasi dan menyelesaikan permasalahan yang dialami, baik terkait permasalahan transaksi maupun yang selain permasalahan transaksi.
Pengguna dapat menggunakan layanan BukaBantuan sebagai sarana aduan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, duplikasi produk oleh pengguna lain, duplikasi foto/deskripsi.
BukaBantuan merupakan fitur layanan pelanggan yang terdiri dari daftar referensi seputar pertanyaan yang paling banyak ditanyakan serta informasi omni channel yang dapat dipilih seperti nomor call center, layanan email, hingga live chatsehingga pelanggan dapat leluasa mengajukan pertanyaan atau keluhan seputar produk, cara pembayaran, jasa pengiriman, cara retur barang dan sebagainya.
Kode Verifikasi dan Verifikasi Dua Langkah
Bukalapak menyediakan fitur/layanan keamanan tambahan yaitu Kode Verifikasi dan Verifikasi Dua Langkah, di mana Pengguna akan dikirimkan Kode verifikasi yang bersifat rahasia sebagaimana dijelaskan dalam butir E.6. Untuk menghindari penyalahgunaan akun, Pengguna DILARANG menginformasikan kode verifikasi kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas oleh pihak Bukalapak.
Saldo
BukaDompet
- BukaDompet merupakan sarana penampung dana yang disediakan oleh Bukalapak kepada setiap pengguna terdaftar. BukaDompet dapat menyimpan dana hasil penjualan (remit), dana hasil pengembalian transaksi (refund), dan dana pembayaran transaksi.
- Pengguna dapat mengelola saldo BukaDompet masing-masing dengan melakukan penambahan saldo (top up) atau pencairan (withdrawal) ke rekening bank yang didaftarkan. Melalui BukaDompet, Pengguna dapat pula melakukan pembayaran untuk layanan-layanan yang ada di Bukalapak seperti membeli paket Push, Promoted Push, Premium Account, BukaIklan, E-voucher, BukaEmas dan BukaReksa.
- Terdapat 3 tab status pada fitur BukaDompet, yaitu Mutasi, Pending dan Credits. Tab Mutasi menyimpan informasi penambahan dan pengurangan saldo BukaDompet yang berhasil dilakukan. Tab Pending menyimpan informasi penambahan dan pencairan yang belum berhasil atau tertunda. Sedangkan tab Credits menyimpan saldo yang dibeli,reward atau hadiah yang didapatkan dari Bukalapak.
DANA
- DANA adalah layanan uang elektronik berbasis server yang diselenggarakan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe www.dana.id yang merupakan pemegang lisensi resmi dengan nama DANA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Dengan menggunakan layanan DANA, pengguna setuju dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh DANA.
- DANA bisa digunakan untuk proses pembayaran transaksi yang terjadi di Bukalapak. Ketika terjadi pembatalan transaksi, uang akan dikembalikan ke DANA atau ke BukaDompet jika limit saldo DANA tidak mencukupi.
- Penambahan (Top Up) saldo DANA bisa melalui platform Bukalapak.
BukaPengiriman
BukaPengiriman adalah layanan pengiriman barang yang disediakan oleh Bukalapak bagi Pengguna, di mana Bukalapak bekerja sama dengan pihak jasa ekspedisi sebagai pihak penyedia jasa pengiriman barang.
Dalam hal ini Bukalapak hanya berperan sebagai media perantara antara Pengguna layanan BukaPengiriman dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
Pengguna tidak wajib berperan sebagai Penjual atau memiliki lapak di Platform Bukalapak untuk menggunakan layanan BukaPengiriman, sehingga layanan BukaPengiriman dapat digunakan oleh siapa pun yang hendak melakukan pengiriman barang yang telah memiliki akun Bukalapak.
Pengguna yang menggunakan layanan BukaPengiriman dapat melakukan pemantauan terhadap barang yang dikirim melalui sistem Bukalapak.
Segala bentuk peraturan terkait dengan syarat dan ketentuan pengiriman barang dalam layanan BukaPengiriman sepenuhnya ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
Pengguna layanan Buka Pengiriman wajib membaca, memahami, serta mengikuti syarat dan ketentuan pengiriman barang yang ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
Pengguna layanan BukaPengiriman bertanggung jawab penuh atas barang yang dikirimnya.
Segala bentuk risiko dan kerugian yang timbul akibat kerusakan, kehilangan, kecacatan atau kekurangan jumlah pada barang selama proses pengiriman barang berlangsung ataupun pada saat proses pengiriman barang telah selesai, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak jasa ekspedisi.
Ambil Sendiri
Layanan “Ambil Sendiri” adalah layanan di mana Pembeli dapat mengambil barang secara langsung ke lokasi Pelapak (Penjual) dengan batasan jarak tertentu.
Pengguna dapat memilih mempergunakan layanan ‘Ambil Sendiri’ (Pickup Service) untuk pembelian barang di dalam Platform Bukalapak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Layanan pengiriman Ambil Sendiri tidak berlaku untuk transaksi yang menggunakan metode pembayaran Bukalapak Credits, kartu kredit (Visa/Mastercard/JCB), Akulaku dan/atau Kredivo.
- Fitur nego tidak dapat digunakan apabila Pembeli menggunakan layanan Ambil Sendiri.
- Alamat utama yang digunakan Pelapak (Penjual) akan dijadikan sebagai alamat lapak. Alamat lapak adalah lokasi untuk Pembeli mengambil barang.
- Pelapak (Penjual) harus mengaktifkan notifikasi fitur “Chat” sehingga memudahkan berkomunikasi langsung dengan Pembeli, terutama ketika Pembeli sedang mengambil barang pesanannya.
- Pelapak (Penjual) harus membuat kesepakatan waktu ambil barang dengan Pembeli ketika barang telah siap diambil oleh Pembeli.
- Ketika Pelapak (Penjual) bertemu dengan Pembeli, Pelapak (Penjual) perlu mengetahui: nomor transaksi, nama Pembeli, barang yang dipesan, dan kode unik dari Pembeli sebelum menyerahkan pesanan.
- Kode unik akan digunakan untuk validasi dan konfirmasi bahwa barang telah diterima oleh Pembeli.
- Jika dalam 7x24 jam sejak Pelapak melakukan konfirmasi pengambilan barang, barang tidak diambil oleh Pembeli, maka transaksi secara otomatis akan dibatalkan, dan uang akan dikembalikan ke BukaDompet Pembeli.
- Jika Pembeli tidak melakukan konfirmasi terima barang setelah 2x24 jam barang diterima, maka transaksi dianggap selesai dan Pelapak (Penjual) menerima uang hasil penjualan serta feedback positif secara otomatis.
Pengiriman barang untuk setiap transaksi yang terjadi melalui Platform Bukalapak menggunakan layanan pengiriman barang yang disediakan Bukalapak atas kerjasama Bukalapak dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman barang resmi.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala bentuk peraturan terkait dengan syarat dan ketentuan pengiriman barang sepenuhnya ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
Bukalapak hanya berperan sebagai media perantara antara Pengguna dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
Pengguna wajib memahami, menyetujui, serta mengikuti ketentuan-ketentuan pengiriman barang yang telah dibuat oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
Pengiriman barang atas transaksi melalui sistem Bukalapak menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang dilakukan dengan tujuan agar barang dapat dipantau melalui sistem Bukalapak.
Pelapak (Penjual) wajib bertanggung jawab penuh atas barang yang dikirimnya.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala bentuk kerugian yang dapat timbul akibat kerusakan ataupun kehilangan pada barang, baik pada saat pengiriman barang tengah berlangsung maupun pada saat pengiriman barang telah selesai, adalah sepenuhnya tanggung jawab pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.
Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik Pelapak (Penjual) maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Pelapak (Penjual). Bukalapak tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apa pun.
Pengguna, Akun, Keamanan, dan Password
Persyaratan wajib bagi Pengguna untuk mengakses layanan di Platform Bukalapak, antara lain:
Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Pengguna yang belum genap berusia 18 tahun wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan di Platform Bukalapak dan bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul terkait penggunaan layanan di Platform Bukalapak.
Pengguna wajib membaca, memahami serta mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam Aturan Penggunaan ini.
Pengguna yang memiliki akun di Platform Bukalapak, wajib mengisi data pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pribadinya di halaman profil Bukalapak.
Pengguna wajib menyampaikan informasi yang benar, tepat, lengkap dan terbaru dari diri Pengguna dalam rangka penggunaan Platform Bukalapak dari waktu ke waktu.
Pengguna wajib memahami bahwa detail informasi akun milik Pengguna adalah rahasia, dan karenanya Pengguna tidak akan mengungkapkan detail informasi akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun, termasuk password rahasia berupa Kode Verifikasi yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon terdaftar Pengguna setiap kali ada percobaan log-in ke Akun Pengguna. Bukalapak atau petugas Bukalapak tidak akan menanyakan password Pengguna (kecuali pada halaman di Platform Bukalapak Pengguna ketika Pengguna masuk ke Akun Bukalapak milik Pengguna melalui Platform Bukalapak pada devicePengguna). Pengguna setuju untuk menanggung setiap risiko terkait pengungkapan informasi Akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun dan bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang berkaitan dengan hal tersebut.
Bukalapak memiliki fitur keamanan tambahan yaitu Verifikasi 2 Langkah. Apabila Pengguna mengaktifkan fitur tersebut, maka Bukalapak akan mengirimkan Kode Verifikasi via SMS ke nomor handphone yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor akun Pengguna. Kode Verifikasi dikirim ketika: ada penggunaan dan/atau pencairan dana saldo BukaDompet; perubahan data di akun Pengguna seperti password, alamat email, nomor telepon, dan/atau nomor rekening; serta perubahan dan/atau penambahan alamat. Masukkan Kode Verifikasi hanya pada kolom yang disediakan oleh sistem Bukalapak (situs maupun aplikasi resmi Bukalapak). Kode Verifikasi tersebut bersifat rahasia dan tidak untuk diinformasikan ke pihak lain termasuk pihak yang mengatasnamakan Bukalapak.
Pengguna dilarang menggunakan robot, spider, proses atau sarana untuk mengakses layanan untuk tujuan apapun, atau perangkat otomatis lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk memantau atau menyalin setiap bahan yang ada pada layanan di Platform Bukalapak.
Pengguna dilarang mencantumkan alamat, nomor kontak, alamat email, Platform, forum, dan username media sosial di foto profil, header lapak, nama akun (username), nama lapak, dan deskripsi lapak. Bukalapak dapat sewaktu-waktu melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pengguna bertanggung jawab dan wajib menjaga keamanan dari akun termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan email dan password milik Pengguna.
Demi keamanan dan kenyamanan para Pengguna, setiap transaksi jual-beli di Bukalapak diwajibkan untuk menggunakan Bukalapak Payment System. Untuk informasi mengenai penggunaan Bukalapak Payment System dapat dipelajari di [Panduan Bukalapak] (https://panduan.bukalapak.com/).
Dalam hal Pengguna melakukan pelaporan dan/atau aduan atas layanan di Platform Bukalapak dan/atau Aturan Penggunaan, maka setiap laporan dan/atau aduan tersebut wajib disampaikan dengan itikad baik dan dengan tujuan menyelesaikan masalah.
Pengguna dilarang menggunakan Platform Bukalapak untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya.
Selama menggunakan dan/atau mengakses Platform Bukalapak, Pengguna dilarang keras mengunggah dan/atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apa pun yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), menyesatkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial. Bukalapak dalam hal ini berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.
Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul di kemudian hari atas informasi yang diberikannya kepada Bukalapak, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual yaitu hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu atas suatu produk.
Pengguna wajib menghargai hak-hak Pengguna lainnya dengan tidak memberikan informasi pribadi ke pihak lain tanpa izin pihak yang bersangkutan.
Pengguna dilarang memanipulasi harga barang yang dicantumkan di Platform Bukalapak dengan tujuan apa pun termasuk namun tidak terbatas untuk mengelabui Pembeli.
Pengguna dilarang mengirimkan pesan spam dalam bentuk apa pun dengan merujuk pada fitur/layanan apa pun di Platform Bukalapak untuk tujuan apa pun.
Bukalapak berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna untuk memblokir penggunaan sistem jika Pengguna melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Pengguna dilarang menggunakan logo Bukalapak pada foto profil Pengguna (avatar).
Pengguna dilarang mendistribusikan virus atau teknologi lainnya yang dapat membahayakan Bukalapak, kepentingan dan/atau properti dari Pengguna Bukalapak, maupun instansi Pemerintahan.
Pengguna dilarang menggunakan Platform Bukalapak untuk tujuan komersial dan melakukan transfer/menjual akun Pengguna ke Pengguna lain atau ke pihak lain dengan tujuan apapun.
Pengguna dilarang membuat akun Bukalapak dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
Pengguna dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” sebagai iklan promosi barang dagangan di Bukalapak, kecuali menggunakan fitur berlangganan “Premium Account” (Professional). Pengguna juga dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” sebagai iklan promosi barang dagangan dari Platform selain Bukalapak.
Pelapak (Penjual) dilarang menghubungi pembeli melalui media lain selain daripada fitur “Chat” / “Kirim Pesan” yang disediakan oleh Bukalapak guna memastikan keamanan dan kenyamanan Pengguna Bukalapak.
Pengguna dilarang keras mempergunakan layanan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” sebagai media untuk menyampaikan kata-kata, komentar, gambar, atau konten lain yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), menyesatkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan pihak lain, vulgar, bersifat ancaman, kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial. Bukalapak berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, penjatuhan sanksi, pemblokiran akun, dan lain-lain.
Pengguna dilarang menggunakan fitur Kirim Pesan atau Chat sebagai sarana penelitian, kuesioner, atau survei.
Pengguna dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” termasuk namun tidak terbatas sebagai sarana asusila, penipuan, dan atau kejahatan lainnya.
Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu Bukalapak jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.
Pengguna dianggap telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dalam setiap transaksi di Bukalapak, dan tidak akan melakukan tindakan apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terkait Aturan Penggunaan oleh Pengguna, Bukalapak berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain dan Platform Bukalapak.
Pengguna wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten yang Pengguna unggah, kirim melalui email, kirimkan dan/atau sediakan melalui Platform Bukalapak.
Bukalapak tidak memungut biaya pendaftaran akun Bukalapak kepada Pengguna.
Pengguna yang telah mendaftar akun Bukalapak berhak bertindak sebagai Pembeli dan Pelapak (Penjual) dengan membuka lapak di Platform Bukalapak.
Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan Kode Verifikasi, password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.
Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul akibat dari Pengguna yang tidak mengaktifkan fitur/layanan keamanan Verifikasi 2 Langkah.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan Kode Verifikasi, maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal yang ditentukan masing-masing penyedia jasa telekomunikasi ditambah biaya perpajakannya.
Bukalapak atas kebijakannya sendiri dapat melakukan penahanan atau pembekuan BukaDompet untuk melakukan perlindungan terhadap segala risiko dan kerugian yang timbul, jika Bukalapak menyimpulkan bahwa tindakan Pengguna, baik Pelapak maupun Pembeli terindikasi melakukan kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak dan jika akun Pengguna diduga atau terindikasi telah diakses oleh pihak lain.
Demi keamanan Pengguna, Bukalapak menyarankan agar Pengguna mengubah password dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Bukalapak milik Pengguna.
Pengguna menjamin bahwa identitas/data pribadi yang Pengguna daftarkan dalam pembuatan akun Bukalapak merupakan identitas/data pribadi milik Pengguna sendiri bukan milik pihak manapun.
Pengguna akan senantiasa bekerja sama dengan Bukalapak untuk menyelidiki dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan ini dengan memberikan Bukalapak (beserta pihak yang ditunjuk dan auditor independen) hak akses atas data pribadi dan/atau perangkat Pengguna yang digunakan Pengguna untuk membuka/mengakses Platform Bukalapak. Dalam hal ini, Pengguna memberikan wewenang kepada Bukalapak untuk bekerja sama dengan pihak berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, instansi pemerintah, penyedia jasa telekomunikasi, penyedia jasa jaringan internet, penyedia jasa data center, dan lain-lain) tanpa persetujuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mempengaruhi/menurunkan/mengganggu layanan, perangkat lunak, perangkat keras, sistem, jaringan yang digunakan Pengguna lain untuk mengakses Platform Bukalapak.
Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu dan/atau berdampak buruk pada Bukalapak, jaringan internet, infrastruktur atau produk Bukalapak, serta menimbulkan efek merugikan bagi keberlangsungan kegiatan usaha Bukalapak.
Pengguna dilarang menggunakan layanan Bukalapak untuk menyamar/memalsukan dirinya sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pengguna dilarang menggunakan Platform Bukalapak dengan tujuan mengumpulkan data pribadi Pengguna dengan tujuan melanggar Kebijakan Privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pelapak dilarang menjual barang yang ditujukan bagi anak-anak di bawah umur yang mengandung sifat politis atau memiliki hubungan dengan kegiatan politik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan Anak bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bukalapak. Untuk informasi Panduan Keamanan silakan klik di sini.
Pelapak (Penjual) dilarang mempergunakan lapak (termasuk namun tidak terbatas pada halaman deskripsi dan informasi barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi untuk Platform lain di luar Platform Bukalapak.
Pelapak (Penjual) dilarang memberikan keterangan (informasi lapak dan/atau Barang) selain/di luar daripada keterangan lapak dan/atau Barang yang bersangkutan.
Penamaan Barang dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang yang ditampilkan dan Pelapak (Penjual) tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang.
Pelapak (Penjual) tidak diperkenankan memperdagangkan jasa, atau Barang non-fisik, kecuali telah bekerja sama resmi dengan Bukalapak.
Bukalapak memiliki kewenangan untuk mengubah nama dan/atau memakai nama lapak dan/atau domain Pelapak untuk kepentingan internal Bukalapak.
Pelapak (Penjual) wajib memisahkan tiap-tiap Barang yang memiliki ukuran dan harga yang berbeda.
Penamaan Barang harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang, dengan demikian Pelapak (Penjual) tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama dan/atau kata yang tidak berkaitan dengan Barang tersebut.
Pelapak (Penjual) dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli atau calon Pembeli.
Pelapak menyatakan dan menjamin bahwa barang yang dijualnya (baik dalam kondisi baru maupun bekas) mempunyai hak dan/atau alas dasar yang dibutuhkan untuk menjual barang tersebut.
Bukalapak memiliki kewenangan mengambil alih sub-domain lapak Pelapak (Penjual) jika pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan sub-domain Pelapak (Penjual) melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan sub-domain tersebut.
Transaksi Penjualan
Pelapak wajib mematuhi setiap ketentuan dalam Aturan Penggunaan Bukalapak dalam melakukan penawaran/penjualan Barang di platform Bukalapak.
Pelapak wajib menempatkan barang dagangan sesuai dengan kategori dan sub-kategorinya.
Pelapak wajib mengisi nama atau judul barang secara jelas dan lengkap.
Pelapak wajib mengisi harga yang sesuai dengan harga yang sebenarnya.
Pelapak wajib menampilkan gambar yang sesuai dengan deskripsi barang yang dijual dan tidak mencantumkan logo ataupun alamat Platform lain pada gambar. Dianjurkan foto atau gambar memperlihatkan 3 bagian (depan, samping, dan belakang) dengan resolusi minimal 300px.
Pelapak wajib memperbarui (update) termasuk namun tidak terbatas pada jumlah, deskripsi, dan status barang serta pilihan metode pengiriman secara rutin.
Pelapak wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 2 hari terhitung sejak adanya notifikasi Barang dari Bukalapak. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Pelapak, maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.
Pelapak wajib mengisi kolom Deskripsi Barang sesuai dengan kondisi barang dan tidak menyalahi Aturan Penggunaan Bukalapak.
Pelapak wajib mengirimkan barang menggunakan jasa ekspedisi sesuai dengan yang dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Bukalapak. Apabila Pelapak menggunakan jasa ekspedisi yang berbeda dengan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi yang dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Bukalapak, maka Pelapak bertanggung jawab atas segala hal selama proses pengiriman yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi yang berbeda tersebut.
Pelapak memahami dan menyetujui bahwa kekurangan dana biaya kirim yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa yang berbeda dari pilihan Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Bukalapak merupakan tanggung jawab Pelapak, terkecuali perbedaan tersebut atas permintaan Pembeli.
Pelapak wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak jasa ekspedisi berkaitan dengan packing barang yang aman serta menggunakan asuransi dan/atau packing kayu pada barang-barang tertentu, sehingga apabila barang rusak atau hilang, Pelapak dapat mengajukan klaim ke pihak jasa ekspedisi.
Jika Pelapak tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka Pelapak wajib mengirimkan barang dalam waktu 2x24 jam hari kerja (untuk biaya pengiriman reguler) atau 2x24 jam (untuk biaya pengiriman kilat) setelah status transaksi “Dibayar”. Untuk informasi Atur Waktu Kirim, kunjungi halaman Cara Atur Waktu Kirim (Input Resi). Pelapak dianggap telah menolak pesanan jika Pelapak tidak dapat mengirimkan barang dalam batas waktu yang telah ditentukan pada poin ini. Pelapak melakukan tolak pesanan secara langsung, dan/atau mengabaikan transaksi, sehingga sistem secara otomatis memberikan feedback negatif dan reputasi tolak pesanan, serta mengembalikan seluruh dana (refund) ke Pembeli.
Pelapak wajib mengetahui dan mematuhi segala persyaratan dan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan jasa pengiriman, serta bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirim.
Pelapak wajib mendaftarkan nomor resi pengiriman yang benar dan asli setelah status transaksi “Dibayar”. Satu nomor resi hanya berlaku untuk satu nomor transaksi di Bukalapak.
Sistem Bukalapak secara otomatis mengecek status pengiriman barang melalui nomor resi yang diberikan Pelapak. Apabila nomor resi terdeteksi tidak valid dan Pelapak tidak melakukan ubah resi valid dalam 1x24 jam, maka seluruh dana akan dikembalikan ke Pembeli. Jika Pelapak memasukkan nomor resi tidak valid lebih dari satu kali, maka Bukalapak akan mengembalikan seluruh dana transaksi kepada Pembeli dan Pelapak mendapatkan feedback negatif.
Sistem secara otomatis memberikan feedback (tanggapan) positif dan mentransfer dana pembayaran ke BukaDompet Pelapak jika status resi menunjukkan ‘Barang Diterima’ dan Pembeli telah melewati batas waktu untuk konfirmasi.
Pelapak wajib mengirimkan kembali barang yang sesuai dengan permintaan Pembeli saat terjadi kesepakatan retur yang berujung penggantian barang.
Bukalapak tidak bertanggung jawab terhadap barang retur di kantor Bukalapak, apabila Pelapak tidak melakukan pengaduan kepemilikan barang dalam waktu 30 hari sejak barang diterima di kantor Bukalapak.
Pelapak mendapatkan sanksi berupa pembekuan akun jika performa lapak dianggap di bawah standar Bukalapak.
Pelapak dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun.
Pelapak dilarang keras melakukan penawaran/penjualan Barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Aturan Penggunaan Bukalapak dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (tidak dinyatakan secara jelas/tersirat) di Platform Bukalapak.
Pelapak dilarang mencantumkan nama Platform lain pada gambar ataupun deskripsi barang yang diunggahnya, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, alamat situs, logo, gambar, dan lain-lain dari Platform lain tersebut.
Pelapak dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), (iii) tidak menerima refund (pengembalian dana), (iv) barang tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim), (vi) penyusutan nilai harga dan (vii) pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan lapak dan/atau deskripsi produk dengan Aturan Penggunaan Bukalapak, maka peraturan yang berlaku adalah Aturan Penggunaan Bukalapak.
Pengguna setuju bahwa Bukalapak memiliki kewenangan untuk menahan pembayaran dana di rekening resmi Bukalapak sampai waktu yang tidak ditentukan, apabila terdapat permasalahan dan klaim dari pihak Pembeli terkait proses pengiriman dan kualitas Barang. Pembayaran tersebut akan dikirimkan ke BukaDompet Pelapak apabila permasalahan tersebut telah selesai dan/atau Barang telah diterima oleh Pembeli.
Pelapak dilarang menggunakan gambar atau foto barang dengan watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain.
Pelapak dilarang mengunggah barang yang serupa pada satu akun miliknya.
Pelapak dilarang membuat akun Bukalapak dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
Pelapak dilarang melakukan duplikasi penjualan barang dengan menyalin atau menggunakan gambar dari lapak Pelapak lain.
Pelapak dilarang memberikan informasi kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung dengan Pembeli/calon Pembeli di luar dari Platform Bukalapak.
Catatan Pelapak diperuntukkan bagi Pelapak yang ingin memberikan catatan tambahan yang tidak terkait dengan deskripsi barang kepada calon Pembeli. Catatan Pelapak tetap tunduk terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak.
Pelapak dilarang membuat transaksi fiktif atau palsu demi kepentingan menaikkan feedback. Bukalapak berhak mengambil tindakan seperti pemblokiran akun atau tindakan lainnya apabila ditemukan tindakan dan/atau dugaan kecurangan.
Pelapak memahami dan menyetujui bahwa Bukalapak berhak melakukan peninjauan terhadap lapak Pelapak apabila Pelapak melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Aturan Penggunaan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.
Bukalapak berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Pelapak tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs Bukalapak; (ii) Penjual mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik, selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs Bukalapak; (iii) jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Barang yang telah digunakan oleh Pelapak lainnya.
Transaksi Pembelian
Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Bukalapak. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian Bukalapak akan meneruskan dana ke pihak Penjual/Pelapak apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem Bukalapak telah selesai.
Saat melakukan pembelian Barang, Pembeli menyetujui bahwa:
Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, mengerti dan menyetujui informasi serta deskripsi dari keseluruhan produk (termasuk namun tidak terbatas pada warna, bahan, kualitas, tekstur, fungsi, dan lain sebagainya), sebelum berkomitmen melakukan pembelian produk tersebut.
Pembeli mengakui bahwa warna yang sebenarnya dari produk yang ada di Bukalapak dipengaruhi dan tergantung dari layar maupun monitor masing-masing. Bukalapak telah berupaya dengan sebaik mungkin untuk menampilkan warna yang paling akurat seperti warna aslinya, namun tidak akan menjamin warna yang ditampilkan akan sama dan akurat seperti yang ditampilkan di Bukalapak.
Pengguna masuk ke dalam Perjanjian yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang ketika Pengguna membeli suatu barang.
Bukalapak tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas barang-barang dari Penjual/Pelapak ke Pembeli.
Pembeli memahami dan menyetujui tentang ketersediaan barang yang merupakan tanggung jawab dari pihak Pelapak. Jika stok produk kosong, maka Pelapak akan menolak order, dan pembayaran pembelian akan dikembalikan kepada pihak Pembeli.
Pembeli memahami dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan di luar transaksi resmi Bukalapak dan/atau tanpa sepengetahuan Bukalapak (melalui jaringan pribadi, pengiriman pesan, pembelian di luar Bukalapak, dan/atau pembelian di luar tagihan yang ditagihkan Bukalapak) merupakan tanggung jawab pribadi Pembeli, dan bukan tanggung jawab dari pihak Bukalapak.
Pembeli memahami dan menyetujui untuk tidak menyerahkan/memberitahukan bukti transaksi yang dilakukan di Bukalapak pada pihak lain selain pihak Bukalapak melalui saluran komunikasi resmi Bukalapak. Dalam hal tersebut, jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh penyerahan atau pemberitahuan bukti transaksi pada pihak lain tersebut, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing Pembeli.
Pembeli memahami dan menyetujui bahwa segala klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan barang bukan menjadi tanggung jawab pihak Bukalapak. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan barang adalah tanggung jawab masing-masing Pembeli.
Pembeli memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan proses pembayaran serta biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Pembeli gunakan dengan bank Rekening resmi Bukalapak merupakan tanggung jawab pembeli secara pribadi.
Pembeli berhak atas kelebihan dana dari biaya kirim yang diakibatkan perbedaan penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi oleh Pelapak dari pilihan Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Bukalapak.
Pengguna dengan ini sepakat dan menyetujui bahwa Bukalapak dengan menggunakan pertimbangannya dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya tambahan atas transaksi di Platform Bukalapak.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap Kebijakan Jual Barang oleh Pembeli, Bukalapak berhak untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu terhadap Pembeli demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain.
Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antar Pembeli dan Penjual, selain melalui Rekening Resmi Bukalapak dan/atau tanpa sepengetahuan Bukalapak (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus di luar Platform Bukalapak atau upaya lainnya), adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
Pembeli wajib melakukan transfer sesuai dengan nominal total belanja dari transaksi dalam waktu 1x10 jam (dengan asumsi Pembeli telah mempelajari informasi barang yang telah dipesannya). Jika dalam waktu 1x10 jam barang dipesan tetapi Pembeli tidak mentransfer dana, maka transaksi akan dibatalkan secara otomatis.
Setiap transaksi di Bukalapak yang menggunakan metode transfer akan dikenakan biaya operasional dalam bentuk kode unik pembayaran untuk mempermudah proses verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi pembayaran, secara otomatis kode pembayaran akan dikembalikan ke saldo BukaDompet Pembeli, kecuali transaksi virtual product. Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pembeli apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.
Apabila terjadi proses pengembalian kepada pembelian, maka pengembalian dana transaksi dilakukan dengan menambahkan saldo BukaDompet Pembeli. Untuk pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, dana transaksi akan dikembalikan langsung ke kartu kredit. Pengembalian dana dilakukan dengan memberikan pengurangan biaya pada kartu kredit Pembeli dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pembayaran.
Fitur “Item Replacement” Bukalapak akan otomatis mencarikan barang yang sama jika transaksi ditolak oleh Pelapak. Jika barang yang sama tidak ditemukan, maka dana akan dikembalikan ke BukaDompet Pembeli.
Bukalapak akan mengirimkan email konfirmasi pencarian barang pengganti melalui fitur “Item Replacement” jika transaksi diabaikan oleh Pelapak. Apabila Pembeli tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 1x6 jam, maka fitur “Item Replacement” Bukalapak akan otomatis mencarikan barang pengganti.
Jika Pembeli melakukan konfirmasi bahwa tidak berkenan untuk dicarikan barang pengganti melalui email yang dikirim Bukalapak, maka fitur “Item Replacement” Bukalapak akan otomatis mengembalikan dana ke BukaDompet.
Khusus untuk Pembeli yang memiliki akun di Bukalapak, apabila harga barang pengganti lebih mahal, maka dana selisih akan ditanggung oleh Bukalapak. Barang pengganti tersebut adalah barang yang sesuai dengan transaksi awal dengan spesifikasi yang sama dan harga yang tidak terlalu berbeda. Jika harga barang pengganti lebih murah, maka dana selisih akan dikembalikan ke BukaDompet setelah transaksi dinyatakan selesai oleh sistem Bukalapak.
Untuk Pembeli yang tidak memiliki akun di Bukalapak, apabila harga barang pengganti lebih mahal, maka dana selisih akan ditanggung oleh Bukalapak. Jika harga barang pengganti lebih murah, maka selisih harga akan hangus.
Transaksi yang menggunakan metode pembayaran kartu kredit dan Kredivo tidak akan diproses oleh fitur “Item Replacement”, apabila transaksi ditolak atau diabaikan oleh Pelapak.
Sistem Bukalapak secara otomatis mengecek status pengiriman barang melalui nomor resi yang diberikan Pelapak. Apabila nomor resi terdeteksi tidak valid dan Pelapak tidak melakukan ubah resi valid dalam 1x24 jam, maka seluruh dana akan dikembalikan ke Pembeli.
Jika Pembeli tidak memberikan konfirmasi penerimaan barang dalam waktu 2x24 jam sejak status resi pengiriman dinyatakan telah diterima/delivered oleh sistem tracking jasa pengiriman, Bukalapak akan mentransfer dana langsung ke BukaDompet Pelapak tanpa memberikan konfirmasi ke Pembeli.
Pembeli dapat memperbarui feedback maksimal 3x24 jam setelah transaksi dinyatakan selesai oleh sistem Bukalapak.
Khusus untuk Pembeli yang memiliki akun di Bukalapak, Pembeli dapat melakukan klaim barang rusak untuk barang yang mempunyai tanda atau logo khusus “BukaMall” pada foto dan halaman detail barang. Klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak dana transaksi diteruskan ke Pelapak. Kunjungi halaman Fitur Jaminan untuk informasi Jaminan Bukalapak.
Pembeli diharapkan melakukan dokumentasi pembukaan paket saat menerima paket yang dikirimkan Pelapak.
Retur (Pengembalian Barang) hanya diperbolehkan jika kesalahan dilakukan oleh Pelapak dan barang tidak sesuai deskripsi.
Retur tidak dapat dilakukan setelah transaksi selesai menurut sistem General Tracking Bukalapak atau Pembeli telah melakukan konfirmasi barang diterima dan tidak memilih retur.
-
Bukalapak akan menahan dana hingga ada kesepakatan antara Pembeli dan Pelapak: apakah Pembeli akan mengembalikan barang ke Pelapak atau tidak.
Bukalapak akan mengembalikan dana transaksi ke Pembeli jika barang yang diterima Pembeli terbukti bermasalah/tidak sesuai deskripsi, dan dalam waktu 3x24 jam Pelapak tidak merespon pesan permintaan retur dari Pembeli di halaman Diskusi Komplain. Selanjutnya, Pembeli wajib mengirimkan barang tersebut ke kantor Bukalapak.
Pembeli wajib mengirimkan barang ke Pelapak dan menginformasikan nomor resi ke Bukalapak, jika ada kesepakatan retur dengan Pelapak.
Bukalapak hanya memantau retur sampai barang diterima kembali oleh Pelapak.
Bukalapak mengatur tentang pembelian barang khusus dewasa, mengikuti peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Barang khusus dewasa adalah barang yang hanya boleh dibeli oleh orang yang cukup umur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang-barang yang tergolong khusus dewasa, antara lain:
- Kondom serta produk turunannya yang sudah memiliki izin;
- Rokok, cerutu, tembakau, serta produk turunannya;
- Shisha, termasuk aksesoris, beserta cairannya;
- Dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Bukalapak berhak melakukan refund dana ke Pembeli jika barang retur telah sampai di kantor Bukalapak dan berdasarkan pengecekan sesuai dengan yang dikeluhkan Pembeli.
Bukalapak atas kebijakannya sendiri dapat melakukan penahanan atau pembekuan BukaDompet untuk melakukan perlindungan terhadap segala risiko dan kerugian yang timbul, jika Bukalapak menyimpulkan bahwa tindakan Pengguna, baik Pelapak maupun Pembeli terindikasi melakukan kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak dan jika akun Pengguna diduga atau terindikasi telah diakses oleh pihak lain.
Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di Platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan kebijakan internal Bukalapak. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun. Berdasarkan hal-hal tersebut, barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan di Platform Bukalapak, antara lain:
Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap Bukalapak;
Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk dalam ketentuan ini adalah Narkotika, obat keras, obat bius dan sejenisnya, serta obat-obatan yang tidak terdaftar di dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (selanjutnya disebut “BPOM”), serta obat berlogo “K” (resep dokter);
Makanan, minuman dan kosmetik yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM;
Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya;
Barang yang berhubungan dengan namun tidak terbatas pada kepolisian, tentara ataupun instansi aparat negara lainnya;
Segala bentuk tulisan yang berpengaruh negatif melecehkan pihak/ras tertentu atau yang dapat menyinggung perasaan orang lain;
Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia;
Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, software bajakan serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
Produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Pelapak yang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Platform Bukalapak wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Pelapak yang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Platform Bukalapak akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Platform Bukalapak;
Jenis Barang/Produk baru tertentu yang wajib memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau Label dalam Bahasa Indonesia, namun Barang/Produk yang diperjualbelikan tidak mencantumkan syarat-syarat tersebut;
Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing;
Produk nonfisik. Kecuali ada kerja sama resmi dengan Bukalapak. Bukalapak melarang penjualan produk nonfisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir terdaftar/tidak terdaftar, termasuk namun tidak terbatas pada akun Bukalapak, eBook, akun game, pulsa elektrik maupun pulsa fisik/voucher, voucher kuota internet, voucher game, voucher aplikasi, Steam Wallet, dan lainnya; terkecuali terdapat kerja sama resmi dengan Bukalapak. Pelapak Resmi wajib memberikan informasi yang sejujurnya dalam produk tersebut, antara lain:
- Tanggal kedaluwarsa semua voucher/tiket yang dijual harus diberi tanggal kedaluwarsa atau “gunakan sebelum” dengan jelas dan benar. Voucher/tiket yang sudah kedaluwarsa tidak boleh diperjualbelikan;
- Voucher/tiket yang dijual tidak sobek, kotor, atau cacat;
- Voucher/tiket yang dijual harus sesuai dengan apa yang diterangkan dan tidak membohongi Pembeli atas produk tersebut (mengisi kolom deskripsi barang yang sesuai Aturan Penggunaan).
Barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain;
Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala dan/atau terbakar sendiri;
Bagian organ manusia dan/atau perdagangan orang;
Mailing list;
Data dan/atau informasi pribadi;
Dokumen pemerintahan, perjalanan, dan/atau dokumen perbankan;
Minuman keras atau beralkohol;
Cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;
Barang terkait perjudian;
Mata uang yang masih berlaku;
Barang curian;
Velg mobil;
Barang mistis;
Penjualan benda yang tidak bergerak;
Segala jenis hewan peliharaan;
Pembuka kunci dan penunjang tindakan perampokan/pencurian;
Otomotif (mobil dan motor). Kecuali terdapat kerja sama resmi dengan Bukalapak;
Jasa, donasi, sewa menyewa, promo event. Kecuali terdapat kerja sama resmi dengan Bukalapak;
Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku;
Segala jenis Barang yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
Pengguna wajib mengisi data rekening bank untuk kepentingan pencairan dana di Bukalapak.
Dana akan ditransfer ke rekening Pengguna dalam waktu 1x24 jam untuk BCA, BNI, Mandiri, BRI, atau 2x24 jam untuk rekening tujuan selain keempat bank tersebut.
Pencairan dana hanya dapat dilakukan sebanyak 1x sehari.
Nominal minimum pencairan dana adalah sebesar Rp 25.000.
Pencairan dana selain ke rekening bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BNI Syariah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 6.500.
Bukalapak berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan, dan/atau pembatalan terhadap transaksi pencairan dana yang dilakukan oleh Pengguna apabila ditemukan adanya tindakan pelanggaran atas syarat dan ketentuan Bukalapak, kecurangan, manipulasi, penipuan dan/atau kejahatan.
Pemeriksaan, pembekuan, penundaan, dan/atau pembatalan terhadap transaksi pencairan dana Pengguna yang dilakukan oleh Bukalapak, dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan.
Dalam hal Pengguna meninggal dunia, maka Bukalapak akan segera melakukan pencairan ke rekening bank yang terdaftar dan/atau pernah terdaftar di Akun Bukalapak.
Pengguna dengan ini sepakat dan setuju bahwa Bukalapak dapat mengumpulkan, menggunakan, mengakses, menyimpan, dan/atau memproses data Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada informasi pribadi, isi percakapan, dan/atau informasi tentang penggunaan layanan oleh Pengguna di Platform Bukalapak.
Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi dan Partner Resmi yang bekerja sama dengan Bukalapak) berhak menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Pengguna melalui Platform Bukalapak untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan mutu demi keamanan dan kenyamanan Pengguna. Detail mengenai data pengguna tercantum di dalam Kebijakan Privasi Bukalapak.
Bukalapak berhak mengungkapkan data Pengguna untuk proses hukum dan/atau permintaan pihak instansi pemerintah, penegak hukum, dan pihak berwenang resmi lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Platform Bukalapak dan/atau Aturan Penggunaan ini akan diselesaikan secara eksklusif melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Pengguna setuju untuk melepaskan Bukalapak dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) dari segala klaim atau tuntutan, kewajiban, kerugian, dan biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yang timbul akibat kesalahan Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran Aturan Penggunaan ini, penggunaan Layanan Bukalapak di Platform Bukalapak yang tidak semestinya, pelanggaran terhadap hak Pihak Ketiga, pelanggaran Kebijakan Privasi Bukalapak dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Bukalapak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, termasuk akun yang diduga dan/atau terindikasi melakukan penyalahgunaan, memanipulasi, dan/atau melanggar Aturan Penggunaan di Bukalapak, mulai dari melakukan moderasi, menghentikan layanan “Jual Barang”, membatasi jumlah pembuatan akun, membatasi atau mengakhiri hak setiap Pengguna untuk menggunakan layanan, maupun menutup akun tersebut tanpa memberikan pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu kepada pemilik akun yang bersangkutan.
Sanksi Umum
- pemblokiran akun;
- pembekuan BukaDompet; atau
- pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Dalam Transaksi
- Pelapak mendapatkan 1 feedback negatif apabila tidak mengirimkan barang dalam batas waktu pengiriman sejak pembayaran (Jika Pelapak tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka 2x24 jam kerja untuk biaya pengiriman reguler atau 2x24 jam untuk biaya pengiriman kilat).
- Pelapak mendapatkan 1 feedback negatif jika sudah 5 kali menolak pesanan.
- Pelapak mendapatkan 3 feedback negatif jika telah memproses pesanan namun tidak mengirim barang dalam batas waktu pengiriman sejak pembayaran (Jika Pelapak tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka 2x24 jam kerja untuk biaya pengiriman reguler atau 2x24 jam untuk biaya pengiriman kilat).
- Pemotongan penggunaan voucher.
- Pembekuan dan atau penonaktifan akun.
- Pembekuan BukaDompet.
- Pelaporan kepada pihak yang berwajib termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, dan lain-lain.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Barang
- Pemblokiran dan atau penghapusan barang yang termasuk dalam barang terlarang di Aturan Penggunaan Bukalapak.
- Pembekuan akun yang menjual barang terlarang di Aturan Penggunaan Bukalapak.
- Penonaktifan akun yang menjual barang terlarang di aturan penggunaan Bukalapak.
- Penonaktifan fitur Chat apabila ditemukan adanya indikasi penipuan maupun kecurangan.
- Pembekuan BukaDompet apabila ditemukan adanya indikasi penipuan maupun kecurangan.
- Jika di dalam akun yang dibekukan atau dinonaktifkan terdapat paket Push maupun Premium, maka seluruh paket tersebut akan hangus.
- Pelaporan kepada pihak yang berwajib termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, dan lain-lain.
Penghentian/Perubahan Layanan dan Layanan Pihak Ketiga
Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Bukalapak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari Penggunaan Layanan Pihak Ketiga yang Pengguna akses melalui Platform Bukalapak. Pengguna disarankan membaca dengan saksama atas Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh Pihak Ketiga tersebut.
Bukalapak dari waktu ke waktu berhak mengubah/menghentikan/menangguhkan layanan dan/atau layanan Pihak Ketiga tanpa persetujuan/pemberitahuan Pengguna.
Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung Jawab
Bukalapak adalah portal web dengan jenis Costumer to Customer (C2C) Marketplace, yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk dapat menjadi Pelapak (Penjual) maupun Pembeli di Platform Bukalapak. Dengan demikian, transaksi yang terjadi adalah transaksi dan hubungan hukum antar Pengguna Bukalapak, sehingga Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab Bukalapak secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa portal web (Platform).
Bukalapak akan terus berupaya untuk menjaga kualitas Layanan Bukalapak untuk tetap aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, namun Bukalapak tidak dapat menjamin operasional terus-menerus atau akses terhadap Platform Bukalapak dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam Platform Bukalapak memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.
Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan Bukalapak (termasuk Induk Perusahaan, jajaran komisaris, jajaran direksi, dan/atau karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
Pengguna setuju dan sadar bahwa Pengguna memanfaatkan Layanan Bukalapak di Platform Bukalapak atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan Bukalapak diberikan kepada Pengguna dengan sebagaimana mestinya dan sebagaimana tersedia.
Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Bukalapak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
- Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Platform Bukalapak;
- Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia di dalam Platform Bukalapak;
- Keterlambatan atau gangguan di dalam Layanan Bukalapak;
- Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
- Kualitas dan/atau keaslian Barang;
- Pengiriman Barang yang dilakukan oleh penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang;
- Informasi yang dituliskan oleh Pengguna Bukalapak baik Pelapak (Penjual) maupun Pembeli;
- Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit, dan/atau hak paten) atau hak-hak pribadi lain yang melekat atas suatu barang;
- Pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
- Perselisihan antar Pengguna;
- Pencemaran nama baik Pihak lain;
- Penyalahgunaan Barang yang telah dibeli Pengguna;
- Kehilangan barang ketika proses transaksi berjalan dan/atau selesai;
- Biaya ekstra (termasuk pajak dan biaya lainnya) atas segala transaksi yang terjadi di Bukalapak. Hal tersebut berada di luar kewenangan Bukalapak sebagai perantara.
- (Jika) Akun dan/atau BukaDompet Pengguna dalam keadaan dibekukan dan/atau dinonaktifkan.
- Penyalahgunaan nomor kontak dan/atau alamat email milik Pengguna maupun pihak lainnya.
- Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi Bukalapak yang dengan cara apa pun mengatasnamakan Bukalapak ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
- Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen/distributor. Pembeli dapat membawa Barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
- Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool lainnya) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan Bukalapak.
- Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apa pun dalam Layanan Bukalapak.
- Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap layanan di Platform Bukalapak.
- Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam Platform Bukalapak yang diduga palsu.
- Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna.
- Kegagalan dan/atau gangguan dalam penerapan teknologi baru dan/atau sistem pada fasilitas perangkat dan/atau jaringan internet yang Pengguna miliki dan/atau alami.
- Gangguan jaringan Bukalapak sehingga mengakibatkan server down dan mengharuskan dilakukannya pemeliharaan dan/atau perawatan darurat terhadap Platform Bukalapak.
- Penyalahgunaan akun Pengguna yang terjadi karena kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan akun kepada pihak lain, memberikan akses password kepada pihak lain, memberikan Kode Verifikasi pada pihak lain, mengakses link atau tautan dari pihak lain, maupun kelalaian Pengguna yang lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Pengguna.
- Tidak tersedianya layanan di Platform Bukalapak pada waktu kapan pun atau untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan karena hal yang terjadi di luar kuasa Bukalapak.
- Adanya kegiatan pengawasan dan pengontrolan isi/konten dari Platform Bukalapak dan/atau sumber daya yang terjadi karena tautan (hyperlink) yang berada pada deskripsi barang pelapak. Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian yang dapat timbul akibat tindakan tersebut.
sudah jelas bukan ?
|